BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
SPPB BOS 2007
Selasa, 24 Juli 2007

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN


Tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya oeprasional sekolah di SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah/Sekolah Agama Non Islam setara ………. Desa ………. Kecamatan ………… Kabupaten Batang, pada hari Kamis tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu tujuh, yang bertanda tangan di bawah ini :


1. Nama : Indah Mulyani, SH, M.Si

Jabatan : Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kabupaten Batang

Alamat : Jl. Slamet Riyadi No. 29 Batang

Sebagai Manager Program BOS Kabupaten Batang, berdasarkan SK Bupati Batang Nomor : 442.5 / 110 / 2007 tanggal 29 Januari 2007 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama


2. Nama : ......

Jabatan : Kepala ................

Alamat : .................

Bertindak atas nama Sekolah / Madrasah / Ponpes selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sebagai berikut :

a. Jenis Pekerjaan : Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah

b. Jumlah Bantuan : Rp ..........

(...................)

c. Waktu Pelaksanaan : 6 (enam ) bulan

d. Tata Cara Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke Sekolah / Madrasah / Ponpes berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim Manajemen Provinsi.

e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada Pihak Pertama

f. Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain

g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetorkan kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.

Pihak Pertama

Manager Program BOS Kabupaten Batang


Indah Mulyani, SH, M.Si

Pihak Kedua

Kepala .....................


..............................


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 16.24   0 comments
Petunjuk Teknis Keuangan BOS
Senin, 23 Juli 2007

Maksud Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Adl untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi pejabat pengelola dana dekonsentrasi program BOS, bagi Tim Manajemen BOS Prov, Kab/Kota sekolah dan pihak terkait lainnya

Tujuan Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan


Pemanfaatan dana

A. Penerimaan dan Pengeluaran

1. Dana BOS langsung dikirim ke nomor rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank

2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggungjawab kegiatan diajukan kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan proposal kegiatan ;

3. Pengambilan dana berikutnya oleh penanggungjawab kegiatan dapat direalisasikan setelah memberikan pertanggungjawaban dana yang diberikan sebelumnya kepada bendahara/guru;

4. Penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam buku kas



Maksud Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Adl untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi pejabat pengelola dana dekonsentrasi program BOS, bagi Tim Manajemen BOS Prov, Kab/Kota sekolah dan pihak terkait lainnya

Tujuan Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan


Pemanfaatan dana

A. Penerimaan dan Pengeluaran

1. Dana BOS langsung dikirim ke nomor rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank

2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggungjawab kegiatan diajukan kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan proposal kegiatan ;

3. Pengambilan dana berikutnya oleh penanggungjawab kegiatan dapat direalisasikan setelah memberikan pertanggungjawaban dana yang diberikan sebelumnya kepada bendahara/guru;

4. Penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam buku kas

B.

Penggunaan dana

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru

2. Pembelian buku teks pelajaran (diluar buku yang telah dibeli dana dana BOS Buku) dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan

3. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pamuka, palang merah remaja dan sejenisnya

4. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa

5. Membeli bahan-bahan habis pakai

6. Membayar langganan daya dan jasa

7. Membayar biaya perawatan sekolah

8. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer

9. Pengembangan Profesi Guru

10. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah

11. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS

12. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non islam, dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah bagi santri salafiyah

13. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebelair sekolah


Catatan :

Seluruh rencana penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, harus tercantum dalam RAPBS yang disetjujui oleh Komite Sekolah

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS boleh juga digunakan untuk :

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara ;
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS ;
  4. Pemblokiran dan dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Prov, bilaman terbukti pelanggaran tsb dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.



Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.47   0 comments
Samksi

Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negaradan/atau sekolah dan/atau siswaakan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara ;
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS ;
  4. Pemblokiran dan dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Prov, bilaman terbukti pelanggaran tsb dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.46   0 comments
Pengawasan

Kegiatan pengawasan yang dimaksud adl kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran, dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.

  1. Pengawasan Melekat ( waskat )

Adl Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat Pusat, Prov, Kab/Kota maupun sekolah.

Prioritas utama adl Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada sekolah.

  1. Pengawasan Fungsional

Adl Pengawasan fungsional yang melakukan pengawasan program BOS adl Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Depdiknas (untuk sekolah), serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Prov dan Kab/Kota.

Instansi tsb bertanggungjawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tsb atau permintaan instansi yang akan diaudit.

  1. Pengawasan Masyarakat
Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS juga dapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kab/Kota, Prov dan Pusat. Lembaga tsb melakukan pengawasan dalamrangka memotret pelaksanaan program BOS di sekolah, namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawasfungsional atau lembaga berwenang lainnya.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.45   0 comments
Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Prov, Kab/Kota dan Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait

Hal-hal yang perlu dilaporkan adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.


Tim Manajemen Kab/Kota

  1. Statistik Penerima Bantuan

Berisi tentang penerima bantuan tiap sekolah berdasarkan jenjang, status, dan jenis sekolah , Tim Manajemen Kab/Kota membuat laporan berdasarkan data yang diterima dari sekolah penerima bantuan

  1. Hasil penyerapan dana bantuan

Berisi tentang besar dana yang disalukan untuk setiap jenjang pendidikan, jenis sekolah, status sekolah, serta berapa yang telah diserap, Tim Manajemen Kab/Kota membuat laporan berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari Kantor Pos/Bank setempat dan/atau dari sekolah

Jenis laporan mengikuti standar yang disepakati bersama-sama Kantor Pos/Bank

  1. Hasil monitoring dan evaluasi

Adl lapoan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim Manajemen Kab/Kota, laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran dan rekomendasi.

Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen Prov paling lambar 10 hari setelah pelaksanaan monitoring

  1. Penanganan pengaduan masyarakat

Tim Manajemen Kab/Kota merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan perkembangannya baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen Kab/Kota maupun sekolah.Laporan ini berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penganan, dan status penyelesaian

Sekolah

Hal-hal yang perlu dilaporkan ke Tim Manajemen Kab/Kota dan/atau didokumentasikan oleh sekolah meliputi berkas-berkas sbb :

  1. Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan format BOP-08
  2. Jumlah dana yang dikelola sekolah dan catatan penggunaan dana ;
  3. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran
  4. Lembar pencatatan pengaduan


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.42   0 comments
Monitoring
Kegiatan monitoring dapat dibedakan menjadi Monitoring Internal dan Monitoring Eksternal.

Monitoring Internal adl Monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen tingkat Pusat, Tingkat Prov dan Tingkat Kab/Kota. Monitoring ini bersifat supervisi klinis, yaitu melakukan monitoring dan ikut menyelesaikan masalah jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program BOS

Monitoring Eksternal lebih bersifat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan melakukan analisis terhadap dampak program, kelemahan da rekomendasi untuk perbaikan program, Monitoring ini dapat dilakukan oleh Balitbang atau lembaga independen lainnya yang kompeten.

Monitoring dan Supervisi

Adl Melakukan pematauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah ,waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.

Komponen utama yang dimonitoring antara lain :

  1. Alokasi dana sekolah penerima bantuan ;
  2. Penyaluran dan penggunaan dana ;
  3. Pelayanan dan penanganan pengaduan ;
  4. Administrasi keuangan ;
  5. Pelaporan


Monitoring Oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota

  1. Monitoring Pelaksanan Program


1. Monitoring ditujukan untuk memantau :

- Penyaluran dan penyerapan dana di sekolah ;

- Penggunaan dana di tingkat sekolah

2. Responden terdiri dari sekolah, murid dan/atau orangtua murid dan Kantor Pos/Bank

3. Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana

  1. Monitoring Penanganan Masalah

Monitoring penanganan pengaduan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul di sekolah ;

  1. Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai kebutuhan
  2. Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai kebutuhan
  3. Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.40   0 comments
Tata Tertib pengelolaan Dana BOS

Sekolah :

  1. Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar ;
  2. Tidak diperkenankan memanipulasi data besar iuran sekolah dengan maksud untuk tetap dapat memungut iuran kepada orangtua siswa ;
  3. Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggungjawab dengan cara mengumumkan besar dan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah ;
  4. Bersedia untukdiaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain ;

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.38   2 comments
Tata Tertib pengelolaan Dana BOS

Tim Manajemen Kab / Kota :

Menetapkan data jumlah siswa per sekolah berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan ;

  1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah ;
  2. Mengelola dana operasional Kab/Kota secara transparan dan bertanggungjawab ;
  3. Mengupayakan dana tambahan untuk kegiatan safeguarding di Kab/Kota masing-masing dari sumber APBD ;
  4. Bersedia untukdiaudit oleh lembaga yang berwenang
  5. Tidak diperkenankan mengkoordinir pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS ;

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.36   0 comments
Kewajiban Pemerintah Prov dan Pemerintah Kab/Kota
Pem Prov dan Pem Kab/Kota harus melakukan hal-hal sbb :

  1. Harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah ;
  2. Pemda yang menerapkan kebijakan sekolah gratis diwajibkan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah dari sumber APBD ;
  3. Menambah dana safeguarding untuk Tim Manajemen BOS di Prov/Kab/Kota ;
  4. Memastikan BOS berjalan sesuai dengan Panduan yang telah ditetapkan ;
  5. Melakukan pengawasan penggunaan dana BOS di Tingkat Sekolah dan menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.35   0 comments
BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalama program BOS, dana diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah tanpa intervensi dari pihak lain, hingga program BOS ini sangat mendukung implementasi penerapan MBS, yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar, untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, sehingga warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah dengan memperhatikan hal-hal berikut :

  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah ;
  2. Bagi siswa tidak mampu harus dibebaskan dari segala pungutan/gratis, Namun demikian masyarakat dan orangtua siswa yang mampu diharapkan tetap berpartisipasi dalam pengembangan sekolah ;
  3. Sekolah dapat melaksanakan semua kegiatan secara lebih profesional, transparan, mandiri, kerjasama, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.34   0 comments
BOS dan Program Wajar Dikdas 9 tahun
Program yang telah, sedang dan akan dilakukan dikelompokkan sbb :
  1. Pemerataan dan perluasan akses ;
  2. Peningkatan akses ;
  3. Relevansi, daya saing dan tata kelola serta
  4. Akuntabilitas dan pencitraan publik

Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan wajib belajar 9 tahun, maka setiap pelaksana program pendidikan harus memperhatikan hal-hal sbb :

  1. BOS haus menjadi sarana penting untuk mempercepat penunasan wajar dikdas 9 tahun ;
  2. Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah ;
  3. Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MISDLB setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah ;
Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.33   0 comments
Pengertian BOS
Agar pelaksana an program BOS dan masyarakat memahami program BOS dengan benar, maka dalam akan diuraikan definisi tentang Biaya Pendidikan dan Terminologi program BOS

Biaya Satuan Pendidikan (BPS) adl besarnya biaya yang diperlukan rata-rata tiap siswa tiap tahun, sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dari cara penggunaannya, BPS dibedakan menjadi BPS Investasi dan BPS Operasional.

BPS Investasi adl biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untuk pembiayaan sumberdaya yang tidak habis pakai dalam waktu lebih dari satu tahun, seperti pengadaan tanah, bangunan, buku, alat peraga, media, perabot dan alat kantor.

BPS Operasional adl biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam waktu satu tahun untuk pembiayaan sumber daya pendidikan yang habis pakai dalam satu tahun atau kurang, seperti biaya personil dan biaya non personil.

Biaya personil meliputi biaya untuk kesejahteraan ( honor Kelebihan Jam Mengajar (KJM), Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap(PTT), uang lembur ) dan pengembangan profesi guru ( pendidikan dan latihan Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG), dll.

Biaya Non Personil adl biaya untuk penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM), evaluasi/penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah dan supervisi.

Selain itu masih terdapat jenis biaya personal yang ditanggung oleh peserta didik, misalnya biaya transportasi, konsumsi, seragam, alat tulis, kesehatan, rekreasi dan sebagainya.

BOS secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personil hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas (Balitbang).

Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi.

Oleh karena keterbatasan dana BOS dari Pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain, dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, Pemda dan selanjutnya dari partisiasi masyarakat yang mampu.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.32   0 comments
Tujuan dan Landasan BOS

TUJUAN BOS


Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.

LANDASAN HUKUM


Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS tahun 2007 meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan ;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme ;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan wajib memungut Pajak Penghasilan ;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ;
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 ;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 ;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjwaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan ;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai ;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  18. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasioanl percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara ;
  19. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok pesantren salafiyah sebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ;
  20. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar ;
  21. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioan Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ;
  22. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian sekolah ;
  23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran ;
  24. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI Nomor SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS)oleh Bendaharawan atau Penanggungjawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.29   1 comments
Latar Belakang

Kebijakan pembangunan pendidikan dalamkurun waktu 2004-2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melaui peningkatan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar.


Kenaikan harga BBM beberapa tahun terakhir ini yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut lebih lanjut dapat menghambat upaya penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.


Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat).


Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK). Pada tahun 2005,APK tingkat SMP sebesar 85,22 % dan pada akhir 2006 telah mencapai 88,68 %. Target penuntasan Wajar 9 tahun harus dicapai pada tahun 2008/2009 dengan APK minimum 95 % . Dengan demikian, pada saat ini masih ada sekitar 1,5 jutaanak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain masalah pencapaian target APK, permasalahan lain yang dihadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan yang antara lain mencakup masalah tenaga kependidikan, fasilitas, manajemen, proses pembelajaran dan prestasi siswa.

Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bahan minyak, amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, Pemerintah melanjutkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.11   0 comments
Penggunaan Dana BOS 2007
Rabu, 18 Juli 2007
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah / Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain( Block Grand, hasil unit produksi, sumbangan lain dsb).

Dana BOS diutamakan digunakan untuk :

a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegitan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut ;

b. Pembelian buku teks pelajaran (diluar buku yang telh dibeli dari dana BOS Buku) dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan ;

c. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya ;

d. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa ;

e. Pembelian bahan-bahan habis pakai : buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan korn, kopi, teh dan gula untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah ;

f. Pembiayaan langganan daya dan jasa : Listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru, jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah ;

g. Pembiayaan perawatan sekolah : Pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebelair, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitasi sekolah lainnya ;

h. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh pemda ;

i. Pengembangan profesi guru : Pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS ;

j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah ;

k. Pembiayaan pengelolaan BOS : alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan ;

l. bila seluruh komponen a s/d k diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan amsih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebelair sekolah.



Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. besaran/satuan iaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemda wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangan faktor sosial, ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk :

a. Honor penanggungjawab SMP Terbuka : Guru Bina, Guru Pamong, TU dan Pesuruh yang menangani SMP Terbuka ;

b. Trasnpsrtasi guru bina ke Tempat Kegiatan Belajar (TKB) dan Guru Pamong ke Sekolah induk.


CATATAN :

a. Pada SMP Terbuka, mekanisme pengelolaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam "Buku Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Block Grant untuk Tambahan Biaya Operasional SMP Terbuka Tahun 2006"

b. Pada SMP Terbuka yang memiliki siswa kurang dari 100 orang, diproyeksikan dana BOS tidak mencukupi untuk menggantikan biaya operasional yang selama ini dikelola oleh SMP Terbuka. Kekurangan dana operasional tersebut menjadi tanggungjawab Pemda.


Dana BOS tidak boleh digunakan untuk :

a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan ;

b. dipinjamkan kepada pihak lain ;

c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya ;

d. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid ;

e. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat ;

f. Membangun gedung / ruangan baru ;

g. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;

h. Menanamkan saham ;

i. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Daerah, misalnya guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar.


Pembatalan BOS

apabila sekolah penerima BOS mengalami perubahan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai poenerima BOS atau tutup/bubar maka bantuan dibatalkan dan dana BOS harus disetorkan kembali ke Kas Negara. Tim Manajemen BOS Kab bertanggungjawab dan berwenang untuk membatalkan sekolah penerima BOS.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 20.18   0 comments
Tugas dan Tanggungjawab Sekolah
1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Prov dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kab ;
2. Bersama-sama dengan Komite Sekolah mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran ;
3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan ;
4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah ;
5. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah ;
6. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
7. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 20.10   0 comments
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kab.
1. Menetapkan alkasi dana untuk setiap Sekolah ;
2. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah penerima ;
3. Melakukan pendataan sekolah ;
4. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Prov dan lembaga penyalur dana, serta dengan sekolah dalam rangka penyaluran dana ;
5. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi ;
6. Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim Manajemen BOS Prop.
7. Mengumpulkan data dan laporan dari sekolah dan lembaga penyalur ;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
9. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat Kab. ;
10. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Prov dan instansi terkait.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 20.03   0 comments
Mekanisme Penyaluran Dana BOS
Selasa, 17 Juli 2007
Syarat penyaluran dana bOS adalah :

a. bagi sekolah yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama lembaga (tidak boleh atas nama pribadi).

b. Sekolah mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota

c. Tim Manajemen BOS Kab/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening sekolah dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Prov, disertakan pula daftar sekolah yang menolak BOS


Penyaluran Dana BOS :

1. Penyaluran dana untuk periode Januari - Desember 2007 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan :
- Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulan ;
- Dana BOS disalurkan pada awal bulan dari setiap periode tiga bulan ;

2. Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Tingkat Prov melalui Bank Pemerintah/Pos, dengan tahap2 sbb :

i) Tim Manajemen BOS Prov mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan ;

ii) Unit terkait di Dinas Pendidikan Prov melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)

iii) Dinas Pendidikan Prov selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Prov

iv) KPPN Prov melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara

v) Dana BOS yang telah dicairkan dari KPPN ditampung ke rekening penampung Tim Manajenen BOS Prov yang selanjutnya dana disalurkan ke sekolah penerima BOS melalui Kantor Bank Pemerintah/Pos yang ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Prov dan Lembaga Penyalur (Bank/Pos). Perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan untuk periode sebelumnya dapat digunakan/diperpanjang atau diperbaiki bilamana perlu. Tim Manajemen BOS Prov harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank penyalur

vi) Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan sekolah harus mengecek kesesuaian dan yang disalurkan oleh Bank/Pos dengan alokasi BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Bank/Pos bersangkutan, Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan Tim Manajemen BOS Prov untuk diselesaikan lebih lanjut.

vii) jika dana BOS yang diterima .....

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 22.27   0 comments
Mekanisme Alokasi Dana BOS
1. Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes melalui Tim Manajemen BOS Prov, kemudian menetapkan alokasi dana BOS tiap Prov.

2. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes, Tim Manajemen BOS Pusat membuat alokasi dana BOS tiap Prov yang dituangkan dalam DIPA Prov.

3. Tim Manajemen BOS Prov dan Tim Manajemen BOS Kab/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes sebagai dasar dalam menetakan alokasi di tiap sekolah/madrasah/ponpes

4. Tim Manajemen BOS Kab/Kota menetapkan sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima dana BOS melalui Surat Keputusan (SK). SK penetapan sekolah umum yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dewan Pendidikan, dilampiri daftar nama sekolah/madrasah/ponpes dan besar dana bantuan yang duterima. sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ).

5. Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah/madrasah/ponpes ke Tim Manajemen BOS Prov, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah/madrasah/ponpes penerima BOS.

Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah/madrasah/ponpes perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlua acuan sebagai berikut :
a. Alokasi BOS periode Januari - Juni 2007 didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 2006/2007 ;
b. Alokasi BOS periode Juli - Desember 2007 didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 2007/2008.

oleh karena itu, setiap sekolah/madrasah/ponpes diminta agar mengirimkan data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2007 selesai.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 22.07   0 comments
Organisasi Pelaksana Kab/Kota
Mulai tahun 2007 pengelolaan program BOS dipisah antara Depdiknas dan depag. Di tingkat Pusat, Prov dan Kab/Kota terdapat Tim Manajemen BOS untuk masing2 departemen dan tingkat pemerintahan.

Tim Manajemen BOS tingkat Kabupaten ( Dinas Pendidikan ) :
Penanggungjawab : Priyodigdo, SE, MM : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batang

Tim Pelaksana :
1. Manajer : Indah Mulyani, SH, M.Si : Kepala Bagian TU
2. Seksi Pendataan : Bambang SS, SH, M.Si : Kasubag Perencanaan dan Program
3. Seksi BOS SD : Drs. Kustomo, M.Si : Kasubdin TK/SD
4. Seksi BOS SMP : Drs. Paham Suhardi : Kasubdin SLTP/Dikmen
5. Seksi Monev dan Penyelesaian masalah : Hendry Dunanto, S.Pd : Staf subag Perencanaan dan Program
6. Seksi Publikasi/Humas : Bambang Sty : Staf subag Perencanaan dan Program


Struktur organisasi diatas adalah struktur minimal yang diperlukan.
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 21.52   0 comments
Awal
Tujuan BOS

untuk membebaskan biaya pendidikan bagis siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajar 9 tahun


Sasaran dan Besarnya Bantuan BOS

Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri ato swasta di seluruh Indonesia.
Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah/madrasah/ponpes dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
1. SD/MI/SDLB/salafiyah/sekolah agama non islam setara SD sebesar Rp. 254.000 /siswa/tahun
2. SMP/MTs/SMPLB/salafiyah/sekolah agama non islam setara SMP sebesar Rp. 354.000 /siswa/tahun

Waktu

Pada TA 2007 dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari s.d Desember 2007, yaitu untuk semester 2 th pelajaran 2006/2007 dan semester 1 th pelajran 2007/2008

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 21.38   0 comments
Pencairan BOS Okt - Des 2007
Diberitahukan kepada semua sekolah SD Negeri/Swasta dan SMP negeri/swasta serta SMP Terbuka untuk memberikan laporan jumlah siswa setelah PSB Tahun 2007, paling lambat minggu ke 3 buln Juli 2007,
untuk pencairan BOS bulan Oktober - Desember 2007
terima kasih.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 17.20   1 comments
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER