BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
Tujuan dan Landasan BOS
Senin, 23 Juli 2007

TUJUAN BOS


Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.

LANDASAN HUKUM


Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS tahun 2007 meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan ;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme ;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan wajib memungut Pajak Penghasilan ;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ;
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 ;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 ;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjwaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan ;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai ;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  18. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasioanl percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara ;
  19. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok pesantren salafiyah sebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ;
  20. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar ;
  21. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioan Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ;
  22. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian sekolah ;
  23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran ;
  24. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI Nomor SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS)oleh Bendaharawan atau Penanggungjawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.
posted by Imade_batang @ 09.29  
1 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER