BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
Penggunaan Dana BOS 2007
Rabu, 18 Juli 2007
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah / Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain( Block Grand, hasil unit produksi, sumbangan lain dsb).

Dana BOS diutamakan digunakan untuk :

a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegitan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut ;

b. Pembelian buku teks pelajaran (diluar buku yang telh dibeli dari dana BOS Buku) dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan ;

c. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya ;

d. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa ;

e. Pembelian bahan-bahan habis pakai : buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan korn, kopi, teh dan gula untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah ;

f. Pembiayaan langganan daya dan jasa : Listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru, jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah ;

g. Pembiayaan perawatan sekolah : Pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebelair, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitasi sekolah lainnya ;

h. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh pemda ;

i. Pengembangan profesi guru : Pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS ;

j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah ;

k. Pembiayaan pengelolaan BOS : alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan ;

l. bila seluruh komponen a s/d k diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan amsih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebelair sekolah.



Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. besaran/satuan iaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemda wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangan faktor sosial, ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk :

a. Honor penanggungjawab SMP Terbuka : Guru Bina, Guru Pamong, TU dan Pesuruh yang menangani SMP Terbuka ;

b. Trasnpsrtasi guru bina ke Tempat Kegiatan Belajar (TKB) dan Guru Pamong ke Sekolah induk.


CATATAN :

a. Pada SMP Terbuka, mekanisme pengelolaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam "Buku Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Block Grant untuk Tambahan Biaya Operasional SMP Terbuka Tahun 2006"

b. Pada SMP Terbuka yang memiliki siswa kurang dari 100 orang, diproyeksikan dana BOS tidak mencukupi untuk menggantikan biaya operasional yang selama ini dikelola oleh SMP Terbuka. Kekurangan dana operasional tersebut menjadi tanggungjawab Pemda.


Dana BOS tidak boleh digunakan untuk :

a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan ;

b. dipinjamkan kepada pihak lain ;

c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya ;

d. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid ;

e. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat ;

f. Membangun gedung / ruangan baru ;

g. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;

h. Menanamkan saham ;

i. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Daerah, misalnya guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar.


Pembatalan BOS

apabila sekolah penerima BOS mengalami perubahan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai poenerima BOS atau tutup/bubar maka bantuan dibatalkan dan dana BOS harus disetorkan kembali ke Kas Negara. Tim Manajemen BOS Kab bertanggungjawab dan berwenang untuk membatalkan sekolah penerima BOS.
posted by Imade_batang @ 20.18  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER