Adl untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi pejabat pengelola dana dekonsentrasi program BOS, bagi Tim Manajemen BOS Prov, Kab/Kota sekolah dan pihak terkait lainnya
Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan
Maksud Petunjuk Teknis Keuangan BOS
Adl untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi pejabat pengelola dana dekonsentrasi program BOS, bagi Tim Manajemen BOS Prov, Kab/Kota sekolah dan pihak terkait lainnya
Tujuan Petunjuk Teknis Keuangan BOS
Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan
Pemanfaatan dana
A. Penerimaan dan Pengeluaran
1. Dana BOS langsung dikirim ke nomor rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank
2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggungjawab kegiatan diajukan kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan proposal kegiatan ;
3. Pengambilan dana berikutnya oleh penanggungjawab kegiatan dapat direalisasikan setelah memberikan pertanggungjawaban dana yang diberikan sebelumnya kepada bendahara/guru;
4. Penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam buku kas
B.
Penggunaan dana
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
2. Pembelian buku teks pelajaran (diluar buku yang telah dibeli dana dana BOS Buku) dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan
3. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pamuka, palang merah remaja dan sejenisnya
4. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
5. Membeli bahan-bahan habis pakai
6. Membayar langganan daya dan jasa
7. Membayar biaya perawatan sekolah
8. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9. Pengembangan Profesi Guru
10. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
11. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS
12. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non islam, dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah bagi santri salafiyah
13. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebelair sekolah
Catatan :
Seluruh rencana penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, harus tercantum dalam RAPBS yang disetjujui oleh Komite Sekolah
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS boleh juga digunakan untuk :
- Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
- Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara ;
- Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS ;
- Pemblokiran dan dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Prov, bilaman terbukti pelanggaran tsb dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.