BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
Petunjuk Teknis Keuangan BOS
Senin, 23 Juli 2007

Maksud Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Adl untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi pejabat pengelola dana dekonsentrasi program BOS, bagi Tim Manajemen BOS Prov, Kab/Kota sekolah dan pihak terkait lainnya

Tujuan Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan


Pemanfaatan dana

A. Penerimaan dan Pengeluaran

1. Dana BOS langsung dikirim ke nomor rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank

2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggungjawab kegiatan diajukan kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan proposal kegiatan ;

3. Pengambilan dana berikutnya oleh penanggungjawab kegiatan dapat direalisasikan setelah memberikan pertanggungjawaban dana yang diberikan sebelumnya kepada bendahara/guru;

4. Penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam buku kas



Maksud Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Adl untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi pejabat pengelola dana dekonsentrasi program BOS, bagi Tim Manajemen BOS Prov, Kab/Kota sekolah dan pihak terkait lainnya

Tujuan Petunjuk Teknis Keuangan BOS

Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan


Pemanfaatan dana

A. Penerimaan dan Pengeluaran

1. Dana BOS langsung dikirim ke nomor rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank

2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggungjawab kegiatan diajukan kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan proposal kegiatan ;

3. Pengambilan dana berikutnya oleh penanggungjawab kegiatan dapat direalisasikan setelah memberikan pertanggungjawaban dana yang diberikan sebelumnya kepada bendahara/guru;

4. Penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam buku kas

B.

Penggunaan dana

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru

2. Pembelian buku teks pelajaran (diluar buku yang telah dibeli dana dana BOS Buku) dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan

3. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pamuka, palang merah remaja dan sejenisnya

4. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa

5. Membeli bahan-bahan habis pakai

6. Membayar langganan daya dan jasa

7. Membayar biaya perawatan sekolah

8. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer

9. Pengembangan Profesi Guru

10. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah

11. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS

12. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non islam, dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah bagi santri salafiyah

13. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebelair sekolah


Catatan :

Seluruh rencana penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, harus tercantum dalam RAPBS yang disetjujui oleh Komite Sekolah

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS boleh juga digunakan untuk :

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara ;
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS ;
  4. Pemblokiran dan dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Prov, bilaman terbukti pelanggaran tsb dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


posted by Imade_batang @ 09.47  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER