BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
BOS Tahun Anggaran 2009
Rabu, 24 Desember 2008
Berikut ini saya informasikan kepada pembaca yang budiman tentang BOS T.A 2009

Berdasarkan Surat Mendiknas RI Nomor : 186 / MPN / KU / 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2009
kepada :
1. Para Gubernur
2. Para Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Bahwa Depdiknas telah menetapkan BOS untuk anggaran 2009 dinaikan rata-rata sebesar 50% dari tahun anggaran 2008, dengan rincian sbb :

Alokasi Tahun 2008
SD/MI Negeri dan Swasta sederajat Rp. 254.000 per siswa/tahun
SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat Rp. 354.000 per siswa/tahun

Alokasi Tahun 2009
SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 397.000 per siswa/tahun
SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kota) Rp. 400.000 per siswa/tahun

SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 570.000 per siswa/tahun
SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 575.000 per siswa/tahun

I. Jumlah satuan biaya BOS tersebut termasuk untuk pembelian buku teks.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui juknis dari Dirjen Manajemen Dikdasmen ;

II. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah kecuali sekolah pada kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) ;

III. Pemprov dan Kab/Kota mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga dari keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta bebas dari pungutan untuk biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu ;

IV. Pemprov dan Kab/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberika sanksi kepada pihak yang melanggarnya ;

V. Pemprov dan Kab/Kota wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD masing-masing jika BOS dari Depdiknas belum mencukupi untuk menggratiskan siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan biaya operasional sekolah.

Tembusan : Kepaada Yth.
1. Bapak Presiden RI sebagai laporan ;
2. Bapak Wakil Presiden RI ;
3. Menteri Keuangan RI ;
4. Meneg Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas RI
5. Menteri Agama RI
6. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ;
7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ;
8. Sekjen Depdiknas ;
9. Dirjen Manajemen Dikdasmen ;
10. Inspektur Jenderal Depdiknas ;
11. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
12. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 10.49   0 comments
Penandatanganan SPPB BOS
Selasa, 23 Desember 2008
Seperti biasanya setelah dana cair (dua kali pencairan/1 semester) para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS dari SD/SDLB sampai SMP/SMPLB dan SMP Terbuka akan menandatangani SPPB (Surat Perjanjian Pemberian Bantuan) BOS yang besarnya dana tergantung dari jumlah siswa yang ada pada sekolah bersangkutan.

tapi ada juga sekolah yang kepada sekolahnya tidak mau ato mungkin belum mau menandatangani SPPB tersebut karena 'dia' adalah 'kepala sekolah baru' padahal yang tertulis di SPPB adalah 'kepala sekolah lama' (baik itu karena pensiun, mutasi atau malah meninggal dunia), mungkin belum 'donk' ya ??

saya informasikan disini, mengapa saya masih mencantumkan nama kepala sekolah yang lama karena :
1. yang bertanggungjawab pada masa pemanfaatan dana BOS waktu itu adalah 'beliau' (Kasek lama)
2. jika ada permasalahan yang timbul maka yang akan bertanggungjawab adalah kepala sekolah yang menjabat pada waktu itu ato yang tercantum pada SPPB BOS tersebut.

terkecuali (Penandatanganan SPPB diubah) jika :
1. Kepala sekolah yang lama meninggal dunia
2. pada saat mutasinya hanya menjabat kurang lebih 1 bulan
3. jika kepala sekolah yang baru memaksa (tapi jika kasek baru dijelaskan tsb diatas mungkin akan langsung 'emoh) apa boleh baut, hehehe

mungkin masih ini yang bisa saya share kepada pembaca yang budiman (yang tdk bernama budiman tdk saya share, hehehe) terima kasih.



Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 16.54   0 comments
Dana BOS Naik 50 Persen pada 2009
Kamis, 18 Desember 2008
Kopi paste dari Republika On Line

PADANG--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo, mengatakan tahun 2009 alokasi dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan bagi sekolah tingkat SD dan SMP meningkat 50 persen guna percepatan penuntasan wajar sembilan tahun.

"Dana BOS tahun 2009 meningkat minimal 50 persen, ini sejalan dengan peningkatan anggaran dana pendidikan dalam APBN," kata Mendiknas Bambang Sudibyo pada kunjungan kerjanya ke Sumbar, Selasa meresmikan pemakaian 89 unit sekolah yang telah direhabilitasi dengan dana APBN pascagempa pada 6 Maret 2006 dan 12, 13 September 2007.

Mendiknas dalam kunjungan kerjanya itu datang ke Kota Padang Panjang, Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut dia, peningkatan dana BOS itu ditujukan agar seluruh siswa setingkat SD dan SMP di Indonesia bisa sekolah gratis.

Jika alokasi dana BOS dari pusat itu tidak cukup, maka diminta daerah kabupaten/kota untuk bisa mengalokasikan dana asal APBDnya untuk menuntaskannya sehingga para siswa bisa benar-benar sekolah gratis.

Selain meningkatkan dana BOS tahun 2009 juga dijadwalkan adanya dana Operasional Manajemen Mutu yang akan dikucurkan bagi siswa SMK guna peningkatan mutu pendidikan di sekolah kejuruan itu.

"Dana itu sama prinsipnya dengan dana BOS yang dikucurkan pada masing-masing siswa SMK untuk menunjang pendidikannya," katanya.

Anggaran pendidikan mengalami kenaikan yang sangat tinggi dalam RAPBN 2009 dalam rangka memenuhi amanat konstitusi.

Jumlahnya naik dari Rp154 triliun menjadi Rp224 triliun atau naik cukup besar, sehingga porsi anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari total anggaran sesuai dengan amanat konstitusi.

Alokasi anggaran pendidikan disalurkan melalui Depdiknas, Depag, dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Anggaran terbesar diberikan ke daerah melalui DAU dan DAK di mana sebagian besarnya adalah untuk gaji guru," katanya.

Khusus Sumbar tahun 2009 diupayakan anggaran pendidikan itu mencapai 20 persen dari APBD setempat.

Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi, mengatakan anggaran pendidikan itu akan dialokasikan di antaranya untuk menyekolahkan guru dan pengajar di PT, beasiswa bagi siswa miskin tapi cerdas, honor untuk guru yang mengajar tambahan untuk pengayaan siswa. antara/pur


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 11.31   0 comments
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER