Program yang telah, sedang dan akan dilakukan dikelompokkan sbb : - Pemerataan dan perluasan akses ;
- Peningkatan akses ;
- Relevansi, daya saing dan tata kelola serta
- Akuntabilitas dan pencitraan publik
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan wajib belajar 9 tahun, maka setiap pelaksana program pendidikan harus memperhatikan hal-hal sbb : - BOS haus menjadi sarana penting untuk mempercepat penunasan wajar dikdas 9 tahun ;
- Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah ;
- Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MISDLB setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah ;
Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
|