Foto Punggawa BOS |
|
Status Admin |

|
Foto |
Foto Keg BOS Kab. Batang
|
Pukul |
|
|
Mekanisme Alokasi Dana BOS |
Selasa, 17 Juli 2007 |
1. Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes melalui Tim Manajemen BOS Prov, kemudian menetapkan alokasi dana BOS tiap Prov.
2. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes, Tim Manajemen BOS Pusat membuat alokasi dana BOS tiap Prov yang dituangkan dalam DIPA Prov.
3. Tim Manajemen BOS Prov dan Tim Manajemen BOS Kab/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes sebagai dasar dalam menetakan alokasi di tiap sekolah/madrasah/ponpes
4. Tim Manajemen BOS Kab/Kota menetapkan sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima dana BOS melalui Surat Keputusan (SK). SK penetapan sekolah umum yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dewan Pendidikan, dilampiri daftar nama sekolah/madrasah/ponpes dan besar dana bantuan yang duterima. sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ).
5. Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah/madrasah/ponpes ke Tim Manajemen BOS Prov, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah/madrasah/ponpes penerima BOS.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah/madrasah/ponpes perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlua acuan sebagai berikut : a. Alokasi BOS periode Januari - Juni 2007 didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 2006/2007 ; b. Alokasi BOS periode Juli - Desember 2007 didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 2007/2008.
oleh karena itu, setiap sekolah/madrasah/ponpes diminta agar mengirimkan data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2007 selesai.
|
posted by Imade_batang @ 22.07   |
|
|
|
|