Menurut PP Nomor : 48 Tahun 2008 : Biaya Satuan Pendidikan adalah Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan
Terdiri dari : 1. Biaya investasi adl biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap 2. Biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. 3. Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya 4. Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi
Biaya Personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji
Biaya Nonpersonalia alah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll
Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan : biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
|