Kegiatan pengawasan yang dimaksud adl kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran, dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. - Pengawasan Melekat ( waskat )
Adl Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat Pusat, Prov, Kab/Kota maupun sekolah. Prioritas utama adl Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada sekolah. - Pengawasan Fungsional
Adl Pengawasan fungsional yang melakukan pengawasan program BOS adl Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Depdiknas (untuk sekolah), serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Prov dan Kab/Kota. Instansi tsb bertanggungjawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tsb atau permintaan instansi yang akan diaudit. - Pengawasan Masyarakat
Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS juga dapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kab/Kota, Prov dan Pusat. Lembaga tsb melakukan pengawasan dalamrangka memotret pelaksanaan program BOS di sekolah, namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawasfungsional atau lembaga berwenang lainnya.
|