BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
Sekolah Gratis Sering Disalah Interpretasikan
Minggu, 22 Februari 2009
Semarang, CyberNews. Program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah sering disalahinterpretasikan oleh masyarakat. Dikira, pemerintah tidak sekedar menggratiskan biaya sekolah, namun menanggung beban hidup anak usia wajib belajar seperti uang transport, alat tulis, dan sebagainya.

''Lha wong anak yang tidak sekolah saja butuh biaya kok. Jadi biaya pribadi peserta didik misalnya uang saku, transport, sepatu, buku/alat tulis adalah tanggung jawab peserta didik, dalam hal ini orang tua dalam pendanaan pendidikan.''

Hal itu diungkapkan Mendiknas RI Prof Dr Bambang Sudibyo di hadapan para rektor, kepala dinas pendidikan, dan pakar pendidikan se-Jateng pada acara sosialisasi Kebijakan Pendidikan Gratis Pendidikan Dasar Tahun 2009 dan UU BHP di LPMP Srondol, Semarang, Selasa (17/2).

Karena itulah ia meminta pemerintah daerah menerbitkan perda yang jelas tentang aturan sekolah gratis mengingat satu daerah dengan daerah lain kondisinya berbeda. ''Perda harus jelas mengatur mana yang gratis dan mana yang pendanaan pendidikannya dibebankan pada peserta didik. Kalau perda tidak abu-abu, maka tidak akan protes dari masyarakat terkait pelaksanaan peserta gratis.''

Mendiknas juga menyinggung pemberian jumlah biaya operasional sekolah (BOS) yang meningkat untuk tahun 2009. Namun bukan berarti BOS, kata Menteri, menghalangi peserta didik/orangtua/wali yang ingin memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada sekolah.

''Harus dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Saat ini tidak sedikit kepala sekolah yang takut menerima sumbangan karena khawatir diperiksa kejaksaan.'' Padahal, sambung dia, hal itu diperbolehkan mengingat sumbangan sifatnya tidak ditentukan jumlah dan waktu penyerahannya. Di samping itu, sumbangan pada sekolah merupakan bagian dari kedewasaan masyarakat.

Menteri mengungkapkan bahwa di beberapa provinsi di Indonesia, pemda setempat memiliki kebijakan untuk menambah BOS dari anggara mereka sendiri seperi DKI yakni 2 kali lipat, Sumsel, Sulsel, Sulteng, Jabar, dan Kaltim. ''Jawa Tengah tidak usah ikut-ikut DKI karena tidak akan mampu, namun sebaiknya meniru Sulsel.''

Ada beberapa alasan mengapa Bambang meminta Jateng menjadikan Sulsel sebagai acuan mengingat kemampuan yang ada di dua daerah itu hampir sama. Pemprov Sulsel, kata dia, bersama kab/kota sepakat untuk menambah separo, secara total dari jumlah BOS (anggaran BOS lama). ''Dan di sana, pada 2008 pendidikan gratis sudah bisa diwujudkan.''

Pemprov setempat, kata dia, juga sudah menandatangani MoU dengan kepolisian dan jaksa terkait penindakan mana saja yang bisa ditangani aparat (pidana) dan mana yang tidak (administratif). ''Ada sekolah yang komite sekolahnya adalah guru besar di salah satu perguruan tinggi di sana. Namun sekolah itu memungut biaya pendidikan. Kendati demikian aparat menindak tegas, tidak pandang bulu dan memerkarakan hal itu ke jalur hukum.''

Mendiknas pada kesempatan itu juga menyinggung masalah UU BHP yang mengundang kontra sebagian elemen masyarakat. Bambang mengajak seluruh masyarakat untuk terlebih dahulu membaca UU tersebut secara utuh sebelum mengkritik. ''UU BHP sudah diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Ini merupakan reformasi struktural satuan pendidikan. Dengan demikian otonomisasi satuan pendidikan lebih optimal dan mengarah pada demokratisasi satuan pendidikan.''

Ia juga membantah anggapan berbagai pihak bahwa pemerintah lepas tangan dengan terbitnya UU itu mengingat pemerintah tetap menangung biaya wajar dikdas, biaya operasional, dan sebaginya. Ia juga menampik bahwa BHP identik dengan komersialisasi karena bagi mereka yang terbukti memperkaya diri sendiri akan dikenai sanksi tegas yakni ancama hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kopas dari : http://www.pdkjateng.go.id
sumber dari http://suaramerdeka.com/
posted by Imade_batang @ 09.36  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER