BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
Kebijakan BOS Tahun 2009
Senin, 02 Maret 2009
1. Biaya Satuan BOS, termasuk BOS BUKU, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggarnya
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

Sekolah Penerima BOS :
1. Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolah BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik
2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS
3. Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4. Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah.





Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 00.00   0 comments
Jenis Biaya Pendidikan
Minggu, 01 Maret 2009
Menurut PP Nomor : 48 Tahun 2008 :
Biaya Satuan Pendidikan adalah Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan
Terdiri dari :
1. Biaya investasi adl biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap
2. Biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
3. Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
4. Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi

Biaya Personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji

Biaya Nonpersonalia alah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll


Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan : biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 23.30   0 comments
Program BOS Tahun 2009
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Program Pemerintah untuk menydiakan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Namun Demikian
dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Tujuan BOS Tahun 2009 :
1. Secara Umum

Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

2. Secara Khusus
* Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
* Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
* Meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran
Semua sekolah setingkat SD dan SMP (Termasuk SMP Terbuka), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk dalam sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS
SD/MI pada Kotamadya : Rp. 400.000/siswa/tahun
SD/MI pada Kabupaten : Rp. 397.000/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT pada Kotamadya : Rp. 575.000/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT pada Kabupaten : Rp. 570.000/siswa/tahun
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS BUKU


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 22.41   0 comments
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan BOS
Minggu, 22 Februari 2009
Suatu kegiatan yang akan dilaksanakan biasanya dikeluarkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) yang besarnya sudah ditentukan, karena sudah diplot atau dijatah oleh yang memberikan bantuan (Pemerintah) itu normalnya.

Tapi tidak demikian pada Kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengapa demikian ???
Realisasi penerimaan BOS didasarkan pada jumlah siswa pada sekolah penerima, jadi akan terjadi perubahan penerimaan pada setiap semester-nya. Itu yang menyebabkan mengapa SPPB BOS baru bisa keluar setelah sekolah menerima satu semester.

Ada beberapa sekolah yang menanyakan hal tersebut diatas, sekolah A mau meminta SPPB untuk periode Jan - Juni 2009, karena katanya ada pemeriksa yang meminta SPPB pada sekolah tersebut.

Menurut saya, sekolah dan pemeriksa tadi belum mengetahui urutan kejadian dalam kegiatan BOS.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.45   0 comments
Sekolah Gratis Sering Disalah Interpretasikan
Semarang, CyberNews. Program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah sering disalahinterpretasikan oleh masyarakat. Dikira, pemerintah tidak sekedar menggratiskan biaya sekolah, namun menanggung beban hidup anak usia wajib belajar seperti uang transport, alat tulis, dan sebagainya.

''Lha wong anak yang tidak sekolah saja butuh biaya kok. Jadi biaya pribadi peserta didik misalnya uang saku, transport, sepatu, buku/alat tulis adalah tanggung jawab peserta didik, dalam hal ini orang tua dalam pendanaan pendidikan.''

Hal itu diungkapkan Mendiknas RI Prof Dr Bambang Sudibyo di hadapan para rektor, kepala dinas pendidikan, dan pakar pendidikan se-Jateng pada acara sosialisasi Kebijakan Pendidikan Gratis Pendidikan Dasar Tahun 2009 dan UU BHP di LPMP Srondol, Semarang, Selasa (17/2).

Karena itulah ia meminta pemerintah daerah menerbitkan perda yang jelas tentang aturan sekolah gratis mengingat satu daerah dengan daerah lain kondisinya berbeda. ''Perda harus jelas mengatur mana yang gratis dan mana yang pendanaan pendidikannya dibebankan pada peserta didik. Kalau perda tidak abu-abu, maka tidak akan protes dari masyarakat terkait pelaksanaan peserta gratis.''

Mendiknas juga menyinggung pemberian jumlah biaya operasional sekolah (BOS) yang meningkat untuk tahun 2009. Namun bukan berarti BOS, kata Menteri, menghalangi peserta didik/orangtua/wali yang ingin memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada sekolah.

''Harus dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Saat ini tidak sedikit kepala sekolah yang takut menerima sumbangan karena khawatir diperiksa kejaksaan.'' Padahal, sambung dia, hal itu diperbolehkan mengingat sumbangan sifatnya tidak ditentukan jumlah dan waktu penyerahannya. Di samping itu, sumbangan pada sekolah merupakan bagian dari kedewasaan masyarakat.

Menteri mengungkapkan bahwa di beberapa provinsi di Indonesia, pemda setempat memiliki kebijakan untuk menambah BOS dari anggara mereka sendiri seperi DKI yakni 2 kali lipat, Sumsel, Sulsel, Sulteng, Jabar, dan Kaltim. ''Jawa Tengah tidak usah ikut-ikut DKI karena tidak akan mampu, namun sebaiknya meniru Sulsel.''

Ada beberapa alasan mengapa Bambang meminta Jateng menjadikan Sulsel sebagai acuan mengingat kemampuan yang ada di dua daerah itu hampir sama. Pemprov Sulsel, kata dia, bersama kab/kota sepakat untuk menambah separo, secara total dari jumlah BOS (anggaran BOS lama). ''Dan di sana, pada 2008 pendidikan gratis sudah bisa diwujudkan.''

Pemprov setempat, kata dia, juga sudah menandatangani MoU dengan kepolisian dan jaksa terkait penindakan mana saja yang bisa ditangani aparat (pidana) dan mana yang tidak (administratif). ''Ada sekolah yang komite sekolahnya adalah guru besar di salah satu perguruan tinggi di sana. Namun sekolah itu memungut biaya pendidikan. Kendati demikian aparat menindak tegas, tidak pandang bulu dan memerkarakan hal itu ke jalur hukum.''

Mendiknas pada kesempatan itu juga menyinggung masalah UU BHP yang mengundang kontra sebagian elemen masyarakat. Bambang mengajak seluruh masyarakat untuk terlebih dahulu membaca UU tersebut secara utuh sebelum mengkritik. ''UU BHP sudah diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Ini merupakan reformasi struktural satuan pendidikan. Dengan demikian otonomisasi satuan pendidikan lebih optimal dan mengarah pada demokratisasi satuan pendidikan.''

Ia juga membantah anggapan berbagai pihak bahwa pemerintah lepas tangan dengan terbitnya UU itu mengingat pemerintah tetap menangung biaya wajar dikdas, biaya operasional, dan sebaginya. Ia juga menampik bahwa BHP identik dengan komersialisasi karena bagi mereka yang terbukti memperkaya diri sendiri akan dikenai sanksi tegas yakni ancama hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kopas dari : http://www.pdkjateng.go.id
sumber dari http://suaramerdeka.com/

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 09.36   0 comments
Penyaluran BOS Pencairan Bulan Januari - Maret 2009
Rabu, 14 Januari 2009
Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 186 / MPN / XII / 2008 tanggal 2 Desember 2008 perihal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2009 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 422.5 / 00247 tanggal 15 Januari 2009 perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Periode Januari - Maret 2009, dengan hormat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Penyaluran Dana BOS SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMP Terbuka untuk Periode Januari – Maret 2009 dimungkinkan akan cair pada bulan Februari 2009 seperti tahun sebelumnya ;

2. Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan dana BOS untuk anggaran 2009 dinaikan rata-rata sebesar 50% dari Tahun Anggaran 2008, dengan rincian sebagai berikut :

a. Tahun 2008 dana BOS SD/SDLB sebesar Rp. 254.000/siswa/tahun sedangkan untuk tahun 2009 dana BOS SD/SDLB dinaikan menjadi Rp. 397.000/siswa/tahun ;
b. Tahun 2008 dana BOS SMP/SMPLB/SMP Terbuka sebesar Rp. 354.000/siswa/tahun, sedangkan untuk tahun 2009 dana BOS SMP/SMPLB/SMP Terbuka dinaikan menjadi Rp. 570.000/siswa/tahun.

3. Penyaluran dana BOS Periode Januari – Maret 2009 untuk SD/SDLB sebesar Rp. 99.250,-/siswa dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka sebesar Rp. 142.500,-/siswa menggunakan data pencairan Oktober – Desember 2008 ;

4. Dengan adanya kenaikan dana BOS tersebut, maka APBS Tahun 2008/2009 masing-masing sekolah untuk diadakan perubahan pada lampiran (Dana BOS Januari – Maret 2008 : Rp. 63.500 menjadi Januari – Maret 2009 : Rp. 99.250 dan April – Juni 2008 : Rp. 88.500 menjadi April – Juni 2009 : Rp. 142.500) ;

5. Dana BOS Periode Januari – Maret 2009 dan Periode April - Juni 2009 sudah termasuk untuk pembelian buku teks pelajaran (SD/SDLB buku IPS kelas 4-6 dan PKn kelas 1-6, SMP/SMPLB/SMP Terbuka Buku IPA dan PKn kelas 7-9, masing - masing 1(satu) buku tiap siswa), ketentuan pembelian buku tersebut menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah ;

6. Apabila berdasarkan hasil penyaluran dana BOS Periode Januari – Maret 2009 terjadi kelebihan/kekurangan, maka akan diperhitungkan pada penyaluran Periode April – Juni 2009, sehingga sekolah tidak perlu mengembalikan kelebihan alokasi ke Kas Negara (BRI Semarang Pandanaran).

Demikian untuk dapat diinformasikan kepada Masyarakat.

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 19.37   0 comments
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER