Seperti biasanya setelah dana cair (dua kali pencairan/1 semester) para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS dari SD/SDLB sampai SMP/SMPLB dan SMP Terbuka akan menandatangani SPPB (Surat Perjanjian Pemberian Bantuan) BOS yang besarnya dana tergantung dari jumlah siswa yang ada pada sekolah bersangkutan.
tapi ada juga sekolah yang kepada sekolahnya tidak mau ato mungkin belum mau menandatangani SPPB tersebut karena 'dia' adalah 'kepala sekolah baru' padahal yang tertulis di SPPB adalah 'kepala sekolah lama' (baik itu karena pensiun, mutasi atau malah meninggal dunia), mungkin belum 'donk' ya ??
saya informasikan disini, mengapa saya masih mencantumkan nama kepala sekolah yang lama karena : 1. yang bertanggungjawab pada masa pemanfaatan dana BOS waktu itu adalah 'beliau' (Kasek lama) 2. jika ada permasalahan yang timbul maka yang akan bertanggungjawab adalah kepala sekolah yang menjabat pada waktu itu ato yang tercantum pada SPPB BOS tersebut.
terkecuali (Penandatanganan SPPB diubah) jika : 1. Kepala sekolah yang lama meninggal dunia 2. pada saat mutasinya hanya menjabat kurang lebih 1 bulan 3. jika kepala sekolah yang baru memaksa (tapi jika kasek baru dijelaskan tsb diatas mungkin akan langsung 'emoh) apa boleh baut, hehehe
mungkin masih ini yang bisa saya share kepada pembaca yang budiman (yang tdk bernama budiman tdk saya share, hehehe) terima kasih.
|