Foto Punggawa BOS |
|
Status Admin |

|
Foto |
Foto Keg BOS Kab. Batang
|
Pukul |
|
|
Mekanisme Penyaluran Dana BOS |
Selasa, 17 Juli 2007 |
Syarat penyaluran dana bOS adalah :
a. bagi sekolah yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama lembaga (tidak boleh atas nama pribadi).
b. Sekolah mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota
c. Tim Manajemen BOS Kab/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening sekolah dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Prov, disertakan pula daftar sekolah yang menolak BOS
Penyaluran Dana BOS :
1. Penyaluran dana untuk periode Januari - Desember 2007 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan : - Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulan ; - Dana BOS disalurkan pada awal bulan dari setiap periode tiga bulan ;
2. Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Tingkat Prov melalui Bank Pemerintah/Pos, dengan tahap2 sbb :
i) Tim Manajemen BOS Prov mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan ;
ii) Unit terkait di Dinas Pendidikan Prov melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)
iii) Dinas Pendidikan Prov selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Prov
iv) KPPN Prov melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara
v) Dana BOS yang telah dicairkan dari KPPN ditampung ke rekening penampung Tim Manajenen BOS Prov yang selanjutnya dana disalurkan ke sekolah penerima BOS melalui Kantor Bank Pemerintah/Pos yang ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Prov dan Lembaga Penyalur (Bank/Pos). Perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan untuk periode sebelumnya dapat digunakan/diperpanjang atau diperbaiki bilamana perlu. Tim Manajemen BOS Prov harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank penyalur
vi) Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan sekolah harus mengecek kesesuaian dan yang disalurkan oleh Bank/Pos dengan alokasi BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Bank/Pos bersangkutan, Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan Tim Manajemen BOS Prov untuk diselesaikan lebih lanjut.
vii) jika dana BOS yang diterima .....
|
posted by Imade_batang @ 22.27   |
|
|
|
|