SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN Tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya oeprasional sekolah di SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah/Sekolah Agama Non Islam setara ………. Desa ………. Kecamatan ………… Kabupaten Batang, pada hari Kamis tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu tujuh, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Indah Mulyani, SH, M.Si Jabatan : Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Alamat : Jl. Slamet Riyadi No. 29 Batang Sebagai Manager Program BOS Kabupaten Batang, berdasarkan SK Bupati Batang Nomor : 442.5 / 110 / 2007 tanggal 29 Januari 2007 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama 2. Nama : ...... Jabatan : Kepala ................ Alamat : ................. Bertindak atas nama Sekolah / Madrasah / Ponpes selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sebagai berikut : a. Jenis Pekerjaan : Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah b. Jumlah Bantuan : Rp .......... (...................) c. Waktu Pelaksanaan : 6 (enam ) bulan d. Tata Cara Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke Sekolah / Madrasah / Ponpes berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim Manajemen Provinsi. e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada Pihak Pertama f. Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetorkan kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara. Pihak Pertama Manager Program BOS Kabupaten Batang
Indah Mulyani, SH, M.Si | Pihak Kedua Kepala .....................
.............................. |
|