BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
SPPB BOS 2007
Selasa, 24 Juli 2007

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN


Tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya oeprasional sekolah di SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah/Sekolah Agama Non Islam setara ………. Desa ………. Kecamatan ………… Kabupaten Batang, pada hari Kamis tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu tujuh, yang bertanda tangan di bawah ini :


1. Nama : Indah Mulyani, SH, M.Si

Jabatan : Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kabupaten Batang

Alamat : Jl. Slamet Riyadi No. 29 Batang

Sebagai Manager Program BOS Kabupaten Batang, berdasarkan SK Bupati Batang Nomor : 442.5 / 110 / 2007 tanggal 29 Januari 2007 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama


2. Nama : ......

Jabatan : Kepala ................

Alamat : .................

Bertindak atas nama Sekolah / Madrasah / Ponpes selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sebagai berikut :

a. Jenis Pekerjaan : Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah

b. Jumlah Bantuan : Rp ..........

(...................)

c. Waktu Pelaksanaan : 6 (enam ) bulan

d. Tata Cara Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke Sekolah / Madrasah / Ponpes berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim Manajemen Provinsi.

e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada Pihak Pertama

f. Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain

g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetorkan kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.

Pihak Pertama

Manager Program BOS Kabupaten Batang


Indah Mulyani, SH, M.Si

Pihak Kedua

Kepala .....................


..............................

posted by Imade_batang @ 16.24  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER