1. Biaya Satuan BOS, termasuk BOS BUKU, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan. 2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu 4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggarnya 5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
Sekolah Penerima BOS : 1. Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolah BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik 2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS 3. Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut. 4. Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 5. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah.
|