Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 186 / MPN / XII / 2008 tanggal 2 Desember 2008 perihal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2009 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 422.5 / 00247 tanggal 15 Januari 2009 perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Periode Januari - Maret 2009, dengan hormat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyaluran Dana BOS SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMP Terbuka untuk Periode Januari – Maret 2009 dimungkinkan akan cair pada bulan Februari 2009 seperti tahun sebelumnya ;
2. Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan dana BOS untuk anggaran 2009 dinaikan rata-rata sebesar 50% dari Tahun Anggaran 2008, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2008 dana BOS SD/SDLB sebesar Rp. 254.000/siswa/tahun sedangkan untuk tahun 2009 dana BOS SD/SDLB dinaikan menjadi Rp. 397.000/siswa/tahun ; b. Tahun 2008 dana BOS SMP/SMPLB/SMP Terbuka sebesar Rp. 354.000/siswa/tahun, sedangkan untuk tahun 2009 dana BOS SMP/SMPLB/SMP Terbuka dinaikan menjadi Rp. 570.000/siswa/tahun.
3. Penyaluran dana BOS Periode Januari – Maret 2009 untuk SD/SDLB sebesar Rp. 99.250,-/siswa dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka sebesar Rp. 142.500,-/siswa menggunakan data pencairan Oktober – Desember 2008 ;
4. Dengan adanya kenaikan dana BOS tersebut, maka APBS Tahun 2008/2009 masing-masing sekolah untuk diadakan perubahan pada lampiran (Dana BOS Januari – Maret 2008 : Rp. 63.500 menjadi Januari – Maret 2009 : Rp. 99.250 dan April – Juni 2008 : Rp. 88.500 menjadi April – Juni 2009 : Rp. 142.500) ;
5. Dana BOS Periode Januari – Maret 2009 dan Periode April - Juni 2009 sudah termasuk untuk pembelian buku teks pelajaran (SD/SDLB buku IPS kelas 4-6 dan PKn kelas 1-6, SMP/SMPLB/SMP Terbuka Buku IPA dan PKn kelas 7-9, masing - masing 1(satu) buku tiap siswa), ketentuan pembelian buku tersebut menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah ;
6. Apabila berdasarkan hasil penyaluran dana BOS Periode Januari – Maret 2009 terjadi kelebihan/kekurangan, maka akan diperhitungkan pada penyaluran Periode April – Juni 2009, sehingga sekolah tidak perlu mengembalikan kelebihan alokasi ke Kas Negara (BRI Semarang Pandanaran). Demikian untuk dapat diinformasikan kepada Masyarakat.
|