BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
BAB III - VI
Sabtu, 09 Februari 2008
BAB III
PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA
Pasal 3


Pencairan dana BOS, BOS Buku dan BKM diatur sebagai berikut :

1. Dana BOS dilaksanakan dalam 4 tahap :
a. Tahap I (Bln Janauri - Maret) dapat dicairkan paling cepat bln Januari ;
b. Tahap II (Bln April - Juni) dapat dicairkan paling cepat bln April ;
c. Tahap III (Bln Juli - September) dapat dicairkan paling cepat bln Juli ;
d. Tahap IV (Bln Oktober - desember) dapat dicairkan paling cepat bln Oktober ;

2. Dana BOS Buku disalurkan sekaligus untuk 1 (satu) tahun dan dapat dicairkan paling cepat bulan Januari.

3. Dana BKM dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap :
a. Tahap I (Bln Januari - Juni) dapat dicairkan paling cepat bln April ;
b. Tahap II (Bln Juli - Desember) dapat dicairkan paling cepat bln Oktober ;

Pasal 4

(1). Penyaluran dana BOS, BOS Buku dan BKM dilakukan melalui Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Tim Manajemen BOS Provinsi dengan lembaga penyalur ;

(2). Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) yang ditunjuk, setelah menerima dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera menyalurkan seluruhnya kepada masing-masing sekolah penerima bantuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 5

Pencairan dana BOS, BOS Buku dan BKM di Dinas Pendidikan Provinsi / Kanwil Depag sebagaimana tersebut pada pasal 2 dilakukan dengan cara menerbitkan SPM-LS ke KPPN Provinsi oleh PA/Kuasa PA

Pasal 6

(1). Pejabat PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-LS dan mengajukannya ke KPPN dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) ;
b. Resume Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama antara Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag dengan Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) ;
c. Rekapitulasi Alokasi Penerima Bantuan BOS dan BOS Buku/

(2). KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS dimaksud dan melaksanakan pencairan dana dengan menerbitkan SP2D dan mentransfer dana ke Rekeni9ng Penampung Tim Manajemen BOS Provinsi pada Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero)

Pasal 7

Penyampaian dan pengujian SPM-LS serta penerbitan dan penyampaian SP2D dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8

(1). Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) yang ditunjuk setelah melakukan penyaluran dana wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembayaran Dana bOS, BOS Buku dan BKM kepada Tim Manajemen BOS Provinsi

(2). Tim Manajemen BOS Provinsi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berkewajiban menyampaikan laporan pengelolaan dana dan penyelenggaraan BOS, BOS Buku dan BKM :
a. Untuklingkungan Depdiknas kepada Mendiknas cq. Dirjen Manajemen Dikdasmen dan KPPN setempat ;
b. Untuk lingkungan Depag Kepada Menteri Agama cq. Dirjen Pendidikan Islam dan KPPN setempat

(3). Mendiknas cq. Dirjen Manajemen Dikdasmen /Menteri Agama cq. Dirjen Pendidikan Islam berkewajiban menyampaikan tembusan laporan pengelolaan dana BOS, BOS Buku dan BKM kepada Direktur Pelaksananan Anggaran dan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Dirjen Perbendaharaan.

(4). Pada akhir tahun anggaran, Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) wajib menyetorkan sisa dana yang tidak terserap ke Rekening Kas Negara setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dirjen Manajemen Dikdasmen serta Dirjen Pendidikan Islam, dan Menyampaikan copy bukti setoran tersebut.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9

(1). Dalam pengelolaan dana BOS, BOS Buku dan BKM setelah melalui proses audit terhadap kekurangan dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang disebabkan oleh peningkatan biaya pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, maka kekurangan dana tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun apabila kekurangan dana tersebut akibat dari kelalaian administrasi Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag maka kekurangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag.

(2). Dan ayang tidak dicairkan pada KPPN setelah batas akhir tahun anggaran dinyatakan hangus.

(3). Dengan berlakunya Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini, maka hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2005 tentang Petunjuk Penyaluran dan Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subdisi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM) dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2006 tentang Petunjuk Penyaluran dan Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subdisi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan di lingkungan Depag, yang bertentangan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini dinyatakan tidak berlaku

BAB VI
PENUTUP
Pasal 10

Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2007

DIREKTUR JENDERAL


HERRY PURNOMO
NIP. 060 046 544



Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 20.27   2 comments
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Bab I dan II
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Nomor PER 14 / PB / 2007
Tentang
Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Buku, dan Bantuan Khusus Murid (BKM)

Dirjen Perbendaharaan

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan :
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran neraga dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

2. Kanwil Dirjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dirjen Perbendaharaan

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada dan bertanggungjawan langsung kepada Kanwil Dirjen Perbendaharaan

4. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri /Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan , dalam hal ini pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional / Menteri Agama untuk mengelola dana yang dialokasikan untuk BOS, BOS Buku dan BKM dilingkungan Depdiknas / Depag.

5. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah Surat Perintah Membayar Langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas dasar perjanjian kontrak Kerja atau surat perintah lainnya.

6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM

7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah Pernyataan tanggungjawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.

8. PT POS Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis didaerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro

9. Bank Pemerintah/Bank Pembangunan Daerah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

10. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah bantuan dana bagi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) / Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Pondok Pesantren Salfiyah (PPS) setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).

11. Bantuan Operasional Sekolah Buku yang selanjutnya disebut BOS Buku adalah bantuan dana bagi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) / Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Pondok Pesantren Salfiyah (PPS) setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka pengadaan buku teks pelajaran bagi seluruh siswa.

12. Bantuan Khusus Murid yang selanjutnya disebut BKM adalah Bantuan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) dari keluarga miskin dan bertujuan untuk membantu murid tingkat lanjutan dapat membiayai keperluan sekolahnya agar tidak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

13. Rekening Penampung adalah Rekening yang dibuka atas nama Tim Manajemen BOS Provinsi atas dasar Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Penyalur (Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indoensia (Persero) yang digunakan untuk menampung dana BOS, BOS Buku dan BKM yang akan ditransfer dari KPPN sebelum disalurkan ke rekening sekolah penerima bantuan.


BAB II
ALOKASI DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 2

(1). Alokasi dana BOS, BOS Buku dan BKM Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Program Pendidikan Menengah tertuang dalam DIPA Dinas Pendidikan Provinsi dan DIPA Kanwil Depag, yang disahkan oleh Menteri Keuangan cq. Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan.

(2). Dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk :
a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Buku
b. Bantuan Khusus Murid (BKM)
c. Bantuan Operasional Tim Manajemen BOS (safeguarding)

(3). Jumlah dana yang tercantum dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah pagu maksimal yang tidak boleh dilampaui.


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 16.46   0 comments
BOS Tahun 2008
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2008 ini tidak ada / belum ada perubahan yang berarti dengan BOS Tahun 2007 yang lalu, baik dari Alokasi Dana maupun Juknis dan Juklak (sementara belum ada perubahan karena Juknis dan Juklak belum turun).

Untuk Alokasi dana BOS sebagai berikut :

1. SD 254.000 ( 1 Tahun per siswa )
127.000 ( 6 bulan per siswa )
64.000 ( 3 bulan per siswa )

2. SMP 354.000 ( 1 Tahun per siswa )
177.000 ( 6 bulan per siswa )
88.500 ( 3 bulan per siswa )

Dana BOS akan dilaksanakan dalam 4 Tahap yaitu :
a. Tahap I (Jan - Maret) dicairkan bulan Januari ;
b. Tahap II (Aprl - Jun ) dicairkan bulan April ;
c. Tahap III (Jul - Sept) dicairkan bulan Juli ;
d. Tahap IV (Okt - Des ) dicairkan bulan Oktober.

Mengapa sampai Januari 2008 dana BOS belum turun alias belum cair seperti tertera diatas, karena di Tingkat Manajemen BOS Provinsi terjadi atau ada pergantian Ketua Tim Manajemen BOS yang tadinya Bapak Drs. Indrianto Edi C, M.Pd sekarang menjadi Bapak Drs. Satoto Rahardjo, MM (Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ), berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 422.5.05 / 3 / 2008 tanggal 24 Januari 2008 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008.

Jadi menjawab pertanyaan diatas, insya Allah dana BOS Pencairan Januari - Maret 2008 akan cair pada awal Bulan Pebruari 2008.

Sedangkan untuk dana BKM dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu :
a. Tahap I (jan - Jun ) dicairkan bulan April ;
b. Tahap II (Juli - Des ) dicairkan bulan Oktober.

Semoga tahapan pencairan BOS diatas dapat dilaksanakan, sesuai jadwal.


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 16.13   0 comments
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER