Berikut ini saya informasikan kepada pembaca yang budiman tentang BOS T.A 2009
Berdasarkan Surat Mendiknas RI Nomor : 186 / MPN / KU / 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2009 kepada : 1. Para Gubernur 2. Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
Bahwa Depdiknas telah menetapkan BOS untuk anggaran 2009 dinaikan rata-rata sebesar 50% dari tahun anggaran 2008, dengan rincian sbb :
Alokasi Tahun 2008 SD/MI Negeri dan Swasta sederajat Rp. 254.000 per siswa/tahun SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat Rp. 354.000 per siswa/tahun
Alokasi Tahun 2009 SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 397.000 per siswa/tahun SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kota) Rp. 400.000 per siswa/tahun
SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 570.000 per siswa/tahun SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 575.000 per siswa/tahun
I. Jumlah satuan biaya BOS tersebut termasuk untuk pembelian buku teks. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui juknis dari Dirjen Manajemen Dikdasmen ;
II. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah kecuali sekolah pada kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) ;
III. Pemprov dan Kab/Kota mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga dari keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta bebas dari pungutan untuk biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu ;
IV. Pemprov dan Kab/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberika sanksi kepada pihak yang melanggarnya ;
V. Pemprov dan Kab/Kota wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD masing-masing jika BOS dari Depdiknas belum mencukupi untuk menggratiskan siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan biaya operasional sekolah.
Tembusan : Kepaada Yth. 1. Bapak Presiden RI sebagai laporan ; 2. Bapak Wakil Presiden RI ; 3. Menteri Keuangan RI ; 4. Meneg Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas RI 5. Menteri Agama RI 6. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ; 7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ; 8. Sekjen Depdiknas ; 9. Dirjen Manajemen Dikdasmen ; 10. Inspektur Jenderal Depdiknas ; 11. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia 12. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia
|