BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
BOS Tahun Anggaran 2009
Rabu, 24 Desember 2008
Berikut ini saya informasikan kepada pembaca yang budiman tentang BOS T.A 2009

Berdasarkan Surat Mendiknas RI Nomor : 186 / MPN / KU / 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2009
kepada :
1. Para Gubernur
2. Para Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Bahwa Depdiknas telah menetapkan BOS untuk anggaran 2009 dinaikan rata-rata sebesar 50% dari tahun anggaran 2008, dengan rincian sbb :

Alokasi Tahun 2008
SD/MI Negeri dan Swasta sederajat Rp. 254.000 per siswa/tahun
SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat Rp. 354.000 per siswa/tahun

Alokasi Tahun 2009
SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 397.000 per siswa/tahun
SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kota) Rp. 400.000 per siswa/tahun

SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 570.000 per siswa/tahun
SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 575.000 per siswa/tahun

I. Jumlah satuan biaya BOS tersebut termasuk untuk pembelian buku teks.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui juknis dari Dirjen Manajemen Dikdasmen ;

II. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah kecuali sekolah pada kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) ;

III. Pemprov dan Kab/Kota mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga dari keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta bebas dari pungutan untuk biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu ;

IV. Pemprov dan Kab/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberika sanksi kepada pihak yang melanggarnya ;

V. Pemprov dan Kab/Kota wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD masing-masing jika BOS dari Depdiknas belum mencukupi untuk menggratiskan siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan biaya operasional sekolah.

Tembusan : Kepaada Yth.
1. Bapak Presiden RI sebagai laporan ;
2. Bapak Wakil Presiden RI ;
3. Menteri Keuangan RI ;
4. Meneg Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas RI
5. Menteri Agama RI
6. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ;
7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ;
8. Sekjen Depdiknas ;
9. Dirjen Manajemen Dikdasmen ;
10. Inspektur Jenderal Depdiknas ;
11. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
12. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia
posted by Imade_batang @ 10.49  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER