Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Program Pemerintah untuk menydiakan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Namun Demikian
dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.
Tujuan BOS Tahun 2009 : 1. Secara Umum Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
2. Secara Khusus * Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta * Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) * Meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta
Sasaran Semua sekolah setingkat SD dan SMP (Termasuk SMP Terbuka), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk dalam sasaran dari program BOS ini.
Biaya Satuan BOS SD/MI pada Kotamadya : Rp. 400.000/siswa/tahun SD/MI pada Kabupaten : Rp. 397.000/siswa/tahun SMP/SMPLB/SMPT pada Kotamadya : Rp. 575.000/siswa/tahun SMP/SMPLB/SMPT pada Kabupaten : Rp. 570.000/siswa/tahun Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS BUKU
|