BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
Kebijakan BOS Tahun 2009
Senin, 02 Maret 2009
1. Biaya Satuan BOS, termasuk BOS BUKU, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggarnya
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

Sekolah Penerima BOS :
1. Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolah BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik
2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS
3. Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4. Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah.





Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 00.00   0 comments
Jenis Biaya Pendidikan
Minggu, 01 Maret 2009
Menurut PP Nomor : 48 Tahun 2008 :
Biaya Satuan Pendidikan adalah Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan
Terdiri dari :
1. Biaya investasi adl biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap
2. Biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
3. Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
4. Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi

Biaya Personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji

Biaya Nonpersonalia alah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll


Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan : biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat

Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 23.30   0 comments
Program BOS Tahun 2009
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Program Pemerintah untuk menydiakan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Namun Demikian
dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Tujuan BOS Tahun 2009 :
1. Secara Umum

Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

2. Secara Khusus
* Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
* Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
* Meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran
Semua sekolah setingkat SD dan SMP (Termasuk SMP Terbuka), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk dalam sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS
SD/MI pada Kotamadya : Rp. 400.000/siswa/tahun
SD/MI pada Kabupaten : Rp. 397.000/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT pada Kotamadya : Rp. 575.000/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT pada Kabupaten : Rp. 570.000/siswa/tahun
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS BUKU


Baca Selanjutnya......!
posted by Imade_batang @ 22.41   0 comments
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER