1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran neraga dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
2. Kanwil Dirjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dirjen Perbendaharaan
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan yang berada dan bertanggungjawan langsung kepada Kanwil Dirjen Perbendaharaan
4. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri /Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan , dalam hal ini pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional / Menteri Agama untuk mengelola dana yang dialokasikan untuk BOS, BOS Buku dan BKM dilingkungan Depdiknas / Depag.
5. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah Surat Perintah Membayar Langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas dasar perjanjian kontrak Kerja atau surat perintah lainnya.
6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM
7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah Pernyataan tanggungjawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
8. PT POS Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis didaerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro
9. Bank Pemerintah/Bank Pembangunan Daerah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
10. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah bantuan dana bagi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) / Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Pondok Pesantren Salfiyah (PPS) setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).
11. Bantuan Operasional Sekolah Buku yang selanjutnya disebut BOS Buku adalah bantuan dana bagi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) / Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Pondok Pesantren Salfiyah (PPS) setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka pengadaan buku teks pelajaran bagi seluruh siswa.
12. Bantuan Khusus Murid yang selanjutnya disebut BKM adalah Bantuan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) dari keluarga miskin dan bertujuan untuk membantu murid tingkat lanjutan dapat membiayai keperluan sekolahnya agar tidak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
13. Rekening Penampung adalah Rekening yang dibuka atas nama Tim Manajemen BOS Provinsi atas dasar Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Penyalur (Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indoensia (Persero) yang digunakan untuk menampung dana BOS, BOS Buku dan BKM yang akan ditransfer dari KPPN sebelum disalurkan ke rekening sekolah penerima bantuan.
BAB II
ALOKASI DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 2
(1). Alokasi dana BOS, BOS Buku dan BKM Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Program Pendidikan Menengah tertuang dalam DIPA Dinas Pendidikan Provinsi dan DIPA Kanwil Depag, yang disahkan oleh Menteri Keuangan cq. Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan.
(2). Dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk :
a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Buku
b. Bantuan Khusus Murid (BKM)
c. Bantuan Operasional Tim Manajemen BOS (safeguarding)
(3). Jumlah dana yang tercantum dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah pagu maksimal yang tidak boleh dilampaui.