BOS Kab. Batang

Informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kab. Batang

 
Foto Punggawa BOS
Romo Yunan Thoha NHD
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Batang



Indah Mulyani, SH, M.Si
Kabag Tata Usaha
Selaku Manajer BOS



Bambang SS, SH, M.Si
Kasubag Perenc. & Program
seksi Pendataan


Henry Dunanto, S.Pd
Staf Subag Perenc & Program
Seksi Monev


Retno S, S.Pd dan
Umu Kharisah, SE
Staf Subag Perenc & Program


Status Admin

Foto
Foto Keg BOS Kab. Batang
Pukul
BAB III - VI
Sabtu, 09 Februari 2008
BAB III
PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA
Pasal 3


Pencairan dana BOS, BOS Buku dan BKM diatur sebagai berikut :

1. Dana BOS dilaksanakan dalam 4 tahap :
a. Tahap I (Bln Janauri - Maret) dapat dicairkan paling cepat bln Januari ;
b. Tahap II (Bln April - Juni) dapat dicairkan paling cepat bln April ;
c. Tahap III (Bln Juli - September) dapat dicairkan paling cepat bln Juli ;
d. Tahap IV (Bln Oktober - desember) dapat dicairkan paling cepat bln Oktober ;

2. Dana BOS Buku disalurkan sekaligus untuk 1 (satu) tahun dan dapat dicairkan paling cepat bulan Januari.

3. Dana BKM dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap :
a. Tahap I (Bln Januari - Juni) dapat dicairkan paling cepat bln April ;
b. Tahap II (Bln Juli - Desember) dapat dicairkan paling cepat bln Oktober ;

Pasal 4

(1). Penyaluran dana BOS, BOS Buku dan BKM dilakukan melalui Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Tim Manajemen BOS Provinsi dengan lembaga penyalur ;

(2). Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) yang ditunjuk, setelah menerima dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera menyalurkan seluruhnya kepada masing-masing sekolah penerima bantuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 5

Pencairan dana BOS, BOS Buku dan BKM di Dinas Pendidikan Provinsi / Kanwil Depag sebagaimana tersebut pada pasal 2 dilakukan dengan cara menerbitkan SPM-LS ke KPPN Provinsi oleh PA/Kuasa PA

Pasal 6

(1). Pejabat PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-LS dan mengajukannya ke KPPN dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) ;
b. Resume Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama antara Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag dengan Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) ;
c. Rekapitulasi Alokasi Penerima Bantuan BOS dan BOS Buku/

(2). KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS dimaksud dan melaksanakan pencairan dana dengan menerbitkan SP2D dan mentransfer dana ke Rekeni9ng Penampung Tim Manajemen BOS Provinsi pada Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero)

Pasal 7

Penyampaian dan pengujian SPM-LS serta penerbitan dan penyampaian SP2D dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8

(1). Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) yang ditunjuk setelah melakukan penyaluran dana wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembayaran Dana bOS, BOS Buku dan BKM kepada Tim Manajemen BOS Provinsi

(2). Tim Manajemen BOS Provinsi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berkewajiban menyampaikan laporan pengelolaan dana dan penyelenggaraan BOS, BOS Buku dan BKM :
a. Untuklingkungan Depdiknas kepada Mendiknas cq. Dirjen Manajemen Dikdasmen dan KPPN setempat ;
b. Untuk lingkungan Depag Kepada Menteri Agama cq. Dirjen Pendidikan Islam dan KPPN setempat

(3). Mendiknas cq. Dirjen Manajemen Dikdasmen /Menteri Agama cq. Dirjen Pendidikan Islam berkewajiban menyampaikan tembusan laporan pengelolaan dana BOS, BOS Buku dan BKM kepada Direktur Pelaksananan Anggaran dan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Dirjen Perbendaharaan.

(4). Pada akhir tahun anggaran, Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) wajib menyetorkan sisa dana yang tidak terserap ke Rekening Kas Negara setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dirjen Manajemen Dikdasmen serta Dirjen Pendidikan Islam, dan Menyampaikan copy bukti setoran tersebut.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9

(1). Dalam pengelolaan dana BOS, BOS Buku dan BKM setelah melalui proses audit terhadap kekurangan dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang disebabkan oleh peningkatan biaya pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, maka kekurangan dana tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun apabila kekurangan dana tersebut akibat dari kelalaian administrasi Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag maka kekurangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag.

(2). Dan ayang tidak dicairkan pada KPPN setelah batas akhir tahun anggaran dinyatakan hangus.

(3). Dengan berlakunya Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini, maka hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2005 tentang Petunjuk Penyaluran dan Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subdisi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM) dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2006 tentang Petunjuk Penyaluran dan Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subdisi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan di lingkungan Depag, yang bertentangan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini dinyatakan tidak berlaku

BAB VI
PENUTUP
Pasal 10

Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2007

DIREKTUR JENDERAL


HERRY PURNOMO
NIP. 060 046 544


posted by Imade_batang @ 20.27  
2 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Tentang Admin

Name: Guruh
E - mail: imade_batang@yahoo.co.id
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
2. imade
3. ilmu Komputer
4. Suara Merdeka
5. IGOS
6. Dit PSMK
7. Klik Kanan
8. Quran Digital
9. Pustaka Islam
10. Pemda Batang
11. Peta Dunia
Sekolah di Batang
1. SMKN 1 Batang
2. SMAN 2 Batang
3. SMK BP Batang
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER