Kepada Pembaca terutama Para Bendahara Pengelola BOS baik itu SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMP Terbuka, agar mengikuti aturan yang berlaku pada juknis dan juklak BOS dalam hal ini sudah ada Pada Buku Panduan BOS keluaran Tahun 2007
Untuk Pengelolaan BOS Tahun 2008 aturannya sama dengan Buku Panduan BOS Tahun 2007 jadi jika ada bendahara (terutama yang baru) yang belum mempunyai buku panduan tersebut untuk segera foto copi.
Segera cek rekening BOS sekolahan Saudara untuk dipastikan (cocok tidak rekening yang masuk dengan jumlah siswa), jika ada selisih kurang, untuk kekurangan pada TAHUN BUKU yang kemarin, tidak bisa dimintakan kekurangan dananya, untuk itu SEGERA lah jika memang dana yang diterima dengan jumlah siswa tidak cocok silahkan mengghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Batang cq. Subag Perencanaan dan program pada bagian tata usaha. dengan membawa : 1. usulan pencairan bos kemarin 2. Usulan Kekurangan dana, diketahui oleh ketua komite 2. By name siswa sekarang
Sedangkan bagi sekolah yang kelebihan dana, kedepan nanti per sekolah akan mendapatkan rekening pengembalian kelebihan dana bos sendiri-sendiri jadi nanti akan diketahui, sekolah mana saja yang kelebihan (mengembalikan dan yang tidak mengembalikan dana )
Untuk itu jika mendapatkan kesulitan segera menghubungi yang bersangkutan : 1. untuk masalah perpajakan silahkan ke Kantor Pajak, 2. untuk pengawasan BOS silahkan ke Kantor Bawasda sedangkan 3. untuk pelaksanaan pengelolaan BOS silahkan ke Subag Perencaan dan Program atau ke Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang )
semua instansi diatas siap membantu.
|