Setelah lama dinanti dan ditunggu akhirnya Pencairan BOS untuk triwulan Juli - September 2008 akan cair mulai tanggal 7 Agustus 2007.
Didasarkan pada Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 422.5 / 26702 tanggal 22 Juli 2008 perihal Penyaluran Dana BOS Triwulan Juli - September 2008, yang berisi informasi sebagai berikut :
1. Pencairan dan Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-14/PB/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana BOS, BOS BUKU dan BKM ;
2. Besarnya dana BOS yang disalurkan untuk SD/SDLB sebesar Rp. 63.500,-/siswa dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka sebesar Rp. 88.500,-/siswa ;
3. Pengambilan dan Penggunaan dana BOS harus berpedoman pada buku Panduan BOS dan ketentuan yang berlaku ;
4. Apabila berdasarkan hasil penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2008/2009 penyaluran dana BOS triwulan Juli – September 2008 terjadi kelebihan/kekurangan, maka akan diperhitungkan pada penyaluran triwulan Oktober – Desember 2008, sehingga sekolah tidak perlu mengembalikan kelebihan alokasi ke Rekening Satker PKPS-BBM Bidang Pendidikan / Tim Manajemen BOS Provinsi Jawa Tengah di BRI Semarang Pandanaran ;
|