2. Dana BOS Buku disalurkan sekaligus untuk 1 (satu) tahun dan dapat dicairkan paling cepat bulan Januari.
Pasal 4
(1). Penyaluran dana BOS, BOS Buku dan BKM dilakukan melalui Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Tim Manajemen BOS Provinsi dengan lembaga penyalur ;
(2). Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) yang ditunjuk, setelah menerima dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera menyalurkan seluruhnya kepada masing-masing sekolah penerima bantuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 5
Pencairan dana BOS, BOS Buku dan BKM di Dinas Pendidikan Provinsi / Kanwil Depag sebagaimana tersebut pada pasal 2 dilakukan dengan cara menerbitkan SPM-LS ke KPPN Provinsi oleh PA/Kuasa PA
Pasal 6
(1). Pejabat PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-LS dan mengajukannya ke KPPN dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) ;
b. Resume Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama antara Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag dengan Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) ;
c. Rekapitulasi Alokasi Penerima Bantuan BOS dan BOS Buku/
(2). KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS dimaksud dan melaksanakan pencairan dana dengan menerbitkan SP2D dan mentransfer dana ke Rekeni9ng Penampung Tim Manajemen BOS Provinsi pada Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero)
Pasal 7
Penyampaian dan pengujian SPM-LS serta penerbitan dan penyampaian SP2D dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
(1). Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) yang ditunjuk setelah melakukan penyaluran dana wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembayaran Dana bOS, BOS Buku dan BKM kepada Tim Manajemen BOS Provinsi
(2). Tim Manajemen BOS Provinsi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berkewajiban menyampaikan laporan pengelolaan dana dan penyelenggaraan BOS, BOS Buku dan BKM :
a. Untuklingkungan Depdiknas kepada Mendiknas cq. Dirjen Manajemen Dikdasmen dan KPPN setempat ;
b. Untuk lingkungan Depag Kepada Menteri Agama cq. Dirjen Pendidikan Islam dan KPPN setempat
(3). Mendiknas cq. Dirjen Manajemen Dikdasmen /Menteri Agama cq. Dirjen Pendidikan Islam berkewajiban menyampaikan tembusan laporan pengelolaan dana BOS, BOS Buku dan BKM kepada Direktur Pelaksananan Anggaran dan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Dirjen Perbendaharaan.
(4). Pada akhir tahun anggaran, Bank Pemerintah / Bank Pembangunan Daerah / PT POS Indonesia (Persero) wajib menyetorkan sisa dana yang tidak terserap ke Rekening Kas Negara setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dirjen Manajemen Dikdasmen serta Dirjen Pendidikan Islam, dan Menyampaikan copy bukti setoran tersebut.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
(1). Dalam pengelolaan dana BOS, BOS Buku dan BKM setelah melalui proses audit terhadap kekurangan dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang disebabkan oleh peningkatan biaya pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, maka kekurangan dana tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun apabila kekurangan dana tersebut akibat dari kelalaian administrasi Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag maka kekurangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag.
(2). Dan ayang tidak dicairkan pada KPPN setelah batas akhir tahun anggaran dinyatakan hangus.
(3). Dengan berlakunya Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini, maka hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2005 tentang Petunjuk Penyaluran dan Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subdisi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM) dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2006 tentang Petunjuk Penyaluran dan Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subdisi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan di lingkungan Depag, yang bertentangan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini dinyatakan tidak berlaku
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2007
DIREKTUR JENDERAL
HERRY PURNOMO
NIP. 060 046 544
wah bagus juga tuh diknas punya web cuman klo bisa informasinya yang buanyak